get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani Raih 4 Penghargaan Digitech Award 2022

Pemerintah Berencana Terapkan Aturan KHDPK, Ribuan Karyawan Perhutani Resah 

Jumat, 08 April 2022 - 10:08:00 WIB
Pemerintah Berencana Terapkan Aturan KHDPK, Ribuan Karyawan Perhutani Resah 
Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan KHDPK. (Foto/Ilustrasi/Dok)

Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. "Di lapangan rekan-rekan kami, di antaranya para mandor, polisi hutan, dan lainnya yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS," kata Isnin Soiban, Kamis (7/4/2022). 

Padahal, ujar Isnin Soiban, selama ini, mereka menjadi garda terdepan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. "Maka dari itu, kami pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami dengan menyampaikan aspirasi ke DPR RI," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut