get app
inews
Aa Text
Read Next : Atensi Khusus, Kejari Sukabumi Akan Tuntaskan Dugaan Garansi Bodong Pasar Pelita

Pemeriksan Lengkap, 2 Tersangka Kasus Pasar Pelita Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 04 Oktober 2022 - 18:45:00 WIB
Pemeriksan Lengkap, 2 Tersangka Kasus Pasar Pelita Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus korupsi Pasar Pelita digiring Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pelita dilimpahkan ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Selasa (4/10/2022). Pelimpahan kedua tersangka tersebut lantaran berkas pemeriksaan di kepolisian sudah lengkap atau P21. 

Tidak hanya melimpahkan tersangka, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi juga menyertakan satu boks kontainer berkas pemeriksaan. 

Sebelumnya kedua tersangka diperiksa dalam kasus SPK bodong dan penghilangan aset Pasar Pelita pada tahun 2015. Kasus tersebut terungkap dalam persidangan pada tahun 2017 dan baru dilaporkan Setahun kemduian. Kasus yang timbul tenggelam ini kembali mencuat pada tahun 2022 ini setelah polisi menetapkan P21 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. 

Kedua tersangka, yakni AS merupakan seorang pejabat Staf Ahli Wali Kota Sukabumi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang juga mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian ketika kasus tersebut terjadi. 

Lalu yang kedua berinisial IN, Direktur PT AKA yang melakukan perjanjian pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi. Saat ini keduanya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota sebagai tahanan titipan hingga 20 hari ke depan. 


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 lalu dan menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak Kepolisian, dari Kejaksaan, dari pihak KPK. Setelah laporan diterima pada 2018 lalu, kami menetapkan tersangka pada April 2021," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia. 

Lebih lanjut Zainal mengatakan, penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21). Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022.

"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak Kejaksaan," ucap Zainal. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut