get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Saksi Baru yang Akan Diperiksa 

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Geledah Rumah Yoris, Mulyana, dan Banpol

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:40:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Geledah Rumah Yoris, Mulyana, dan Banpol
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memimpin olah TKP dan penggeledahan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menggeledah tiga rumah, Selasa (31/10/2023).

Penggeledahan dilakukan di rumah Youries Raja Amarullah atau Yoris, putra sulung almarhumah Tuti; rumah Uci, bantuan polisi (banpol) Polsek Jalancagak, dan kediaman Mulyana, adik kandung Yosef Hidayah.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis terhadap almarhumah Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

"Hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Pertama di rumah Yoris (anak sulung Yosef), rumah Mulyana (adik Yosef) dan di rumah Uci (banpol)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah para saksi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian, Rabu 18 Agustus 2021. Beberapa barang diamankan dan langsung dibawa penyidik untuk diidentifikasi. 

"Penggeledahan ada beberapa diamankan tapi belum melihat karena dibawa penggeledah," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, peran banpol saat pembunuhan terjadi yaitu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menguras kamar mandi. Namun, orang yang menyuruh banpol belum didapatkan.

Penyidik akan memanggil beberapa saksi baru untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. Penyidik kembali mendatangi tempat kejadian perkara juga sekaligus mencocokkan posisi mebel untuk prarekonstruksi. 

"Kami hari ini mencocokkan posisi seperti mebul, tempat tidur, dan barang lainnya di TKP (rumah Tuti dan Amel). Tujuannya saat prarekonstruksi sudah tertata," tutur Dirreskrimum.

Prarekonstruksi, kata Kombes Pol Surawan, akan dilaksanakan pada Kamis (2/11/2023). Keterangan Danu terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah cocok dengan olah TKP yang telah dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023. 

Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut