Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini alasan Polisi Tak Tahan Mimin, Arighi, dan Abi

BANDUNG, iNews.id - Tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), tidak ditahan. Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu antara lain, Mimin (istri muda tersangka Yosef Hidayah), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin) dan Abi Aulia (anak kedua Mimin).
Sedangkan tersangka Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu sejak ditetapkan tersangka pada Selasa 17 Oktober 2023, telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjawab normatif saat ditanya alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tidak menahan Mimin, Arighi, dan Abi,
Mimin, Arighi, dan Abi, kata Dirreskrimum, tidak ditahan atas pertimbangan subjektif penyidik. Polisi pun tak khawatir mereka bakal kabur atau menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran (Mimin, Arighi, dan Abi) lari atau apa (menghilangkan barang bukti)," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawna di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (20/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menahan Mimin, Arighi, dan Abi jika ada alat bukti baru yang menguatkan alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," ujar Kombes Pol Surawan.
Dikutip dari Subang.iNews.id, pascaditetapkan sebagai tersangka, Mimin Mintarsih, istri muda Yosef, dan kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tinggal di rumah kakaknya. Pada Kamis (19/10/2023) mereka kembali ke rumahnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang.
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor seminggu dua kali. Aktivitas mereka normal, bahkan Arighi kembali bekerja.
Namun akibat penetapan tersangka yang mendadak setelah 2 tahun 3 bulan kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amelia terjadi, Mimin dan kedua anaknya mengaku sangat shock.
Mimin bersikukuh sama sekali tidak terlibat pembunuh tersebut. "Sangat shock dengan kejadian kemarin (penetapan tersangka). Saya dan anak-anak itu tidak ada keterlibatan dalam kasus ini," kata Mimin kepada iNewsSubang.id, Kamis (19/10/2023) malam.
Mimin mengaku beruntung memiliki tetangga yang baik dan selalu memberikan support terhadapnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berharap mendapatkan keadilan dalam kasus yang dialaminya dan statusnya sebagai tersangka dicabut.
"Alhamdulillah tetangga baik semua, datang menemui, dan nangis. Alhamdulillah berkat doa mereka, masyarakat di sini baik, sayang," ujar Mimin.
Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memerikan para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.
Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.
Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah kandung Amelia.
Sangkaan itu diterapkan Ditreskrimum Polda Jabar karena penyidik mengantongi barang bukti yaitu kaus milik Yosef yang terdapat bercak darah yang berdasarkan tes DNA identik milik korban Tuti dan Amelia.
Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.
Editor: Agus Warsudi