get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum: Danu Tertekan selama 2 Tahun

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Ajukan Diri Jadi JC, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jabar

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:01:00 WIB
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Ajukan Diri Jadi JC, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jabar
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Muhammad Ramdanu alias Danu, tesangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus itu. Saat ini, pengajuan Danu menjadi JC masih dalam proses.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Danu dan kuasa hukumnya telah mengajukan diri sebagai JC. Berkas telah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi. Untuk MR (Muhammad Ramdanu) sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata Dirreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Sementara ini, ujar Kombes Pol Surawan, Danu bukan eksekutor dalam pembunuhan itu. "Menurut pengakuan dia (Danu), bukan eksekutor. Jadi sementara, kami lakukan pengawasan dia (Danu) ditahan di tempat khusus dan keluarganya juga kami berikan pengamanan," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Danu membenarkan telah mengajukan permohonan Danu sebagai JC dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, dalam kasus ini Danu hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku lain yang sangat dihormati oleh Danu.

"Iya kami pasti ajukan itu (JC), karena ya sekarang kita semua kan sadar, tidak ada tindakan Danu. Hari ini, berani datang ke polda menyerahkan diri. Sehingga patut untuk kami ajukan JC bagi Danu," kata Achmad Taufan.

Dalam kasus ini, ujar Achmad Taufan, Danu menyerahkan diri ke polisi untuk membongkar misteri dalam pembunuhan tersebut. "Saat kejadian itu, dia juga karena disuruh oleh salah satu saksi yang sangat dia hormati dan segani, pasti dia ikut saja," kata Achmad Taufan.

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. 

Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang. Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. 

Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. 

Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku. Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. 

Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut