Pembunuhan di Pangalengan Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku
Selasa, 20 Januari 2026 - 17:43:00 WIB
“Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di parit, tidak mengenakan busana, dan terdapat luka di leher, perut serta luka bakar,” ujar Aldi.
Korban diketahui berinisial VS (20), warga Pangalengan. Polisi menyita sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan motif serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan di Pangalengan tersebut.
Editor: Donald Karouw