get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Wanita di Perum PJT 2 Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar

Pembunuh Perempuan di Perumahan PJT II Purwakarta Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:09:00 WIB
Pembunuh Perempuan di Perumahan PJT II Purwakarta Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kapolres Purwakarta memperlihatkan barang bukti pembunuhan Dea Permata Kharisma yang dilakukan Ade Mulyana. (Foto: Humas Polres Purwakarta)

PURWAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap Ade Mulyana (21), pelaku pembunuhan Dea Permata Kharisma (27). Pembunuhan ini terjadi di Kompleks Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Selasa (12/8/2025).

"Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat, sehingga polisi serius mengungkap kasus ini dalam waktu cepat," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, Ade Mulyana merupakan warga Kelurahan Ciseureuh yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban selama setahun terakhir.

"Pelaku ini orang yang bekerja di rumah itu sebagai pembantu," kata Kapolres dalam konferensi pers.

Penangkapan dilakukan di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diamankan tak lama setelah jasad korban ditemukan di lantai dapur rumahnya.

Menurut Kapolres, pembunuhan terjadi setelah pelaku meminta upah kerja sebesar Rp500.000 namun tidak ditanggapi korban.

"Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban," kata AKBP Anom.

Korban sempat bertahan, namun pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya. Setelah itu pelaku kabur sambil membuang barang bukti seperti handphone korban di Jembatan Cinangka dan barang lain di drainase kawasan Waduk Jatiluhur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, kain taplak meja, sepeda motor dan dua handphone milik korban serta pelaku.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut