Pembunuh Perempuan di Apartemen Bandung Ditangkap, Motif Kesal usai Kencan
Senin, 15 April 2024 - 14:12:00 WIB
Berdasarkan hasil olah TKP, pelaku menindih tubuh dan kedua tangannya mencekik leher korban sampai meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku NHM dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw