Pembunuh di TMP Cikutra Bandung Tertangkap, Pelaku Tusuk Korban Pakai Pisau Martabak
Selasa, 14 Maret 2023 - 16:22:00 WIB
"Modus pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Perselisihan terjadi karena pelaku dan korban dalam kondisi mabuk miras," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, penyidik tengah mendalami pelaku Yudi Cahyadi untuk memastikan residivis atau bukan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur, satu set pakaian korban dan pelaku. Pelaku Yudi dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi