get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Pacet, Korban Tak Pulang seusai Mengaji 

Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pacet Bandung Tertangkap, Pelaku Tetangga Korban

Kamis, 25 November 2021 - 11:54:00 WIB
Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pacet Bandung Tertangkap, Pelaku Tetangga Korban
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan keji terhadap AR, bocah 10 tahun yang ditemukan di dalam karung belakang mushola, terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku pelajar kelas 3 SMA berinisial DND (17), yang merupakan tetangga korban.

"Kami berhasil mengungkap (kasus pembunuhan keji terhadap bocah AR) di pacet. Ternyata pelakunya masih tetangga dan anak di bawah umur," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11).

Kombes Pol Hendra menyatakan, pengungkapan kasus pembunuhan di Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB ini, berawal dari ditemukannya jenazah korban  AR di belakang mushola.

Dari hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, ujar Kombes Pol Hendra, ditemukan luka di bagian kening dan ada bekas sperma kemaluan korban. Polisi kemudian melakukan rangkaian olah TKP dan meminta keterangan dari saksi, dan mengumpulkan barang bukti. 

"Lalu, diperoleh kesimpulan pelaku yang melakukan perbuatan keji itu merupakan orang dekat dengan korban yakni pelaku. Pelaku DND pun telah mengakui perbuatan tersebut (memperkosa) dan menghabisi nyawa korban," ujar Kombes Pol Hendra.

Kapolresta Bandung menuturkan, tersangka DND, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kayu di sekitar lokasi. Seusai membunuh, pelaku DND sempat berpura-pura mencari korban bersama warga setempat.

Setelah itu, pelaku DND melarikan diri ke daerah Majalaya. "Setelah kejadian (pemerkosaan dan pembunuhan), pelaku DND masih sempat ikut melakukan pencarian korban bersama warga," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatan kejinya itu, kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku DND disangkakan melanggar Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat dalam karung bernama AR (10) diduga korban pembunuhan menggegerkan warga Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban AR ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Pacet, kronologi kejadian berawal saat korban Alia Rodiah pergi mengaji sekitar pukul 17.30 WIB.

Biasanya, Alia Rodiah pulang ke rumah pukul 19.00 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB, AR tak kunjung pulang. Akhirnya orang tua korban berusaha mencari korban ke mushola tempatnya mengaji.

Namun di mushola pun, Alia tidak ada. Kemudian, orang tua korban berinisiatif mengumumkan peristiwa hilangnya AR melalui pengeras suara mushola dan meminta bantuan warga untuk ikut mencari.

"Warga kemudian membagi kelompok untuk mencari korban. Saksi Sahidin dan Rendi berinisiatif mencari ke belakang mushola. Di lokasi, saksi menemukan karung. Saat diperiksa, ternyata karung itu berisi mayat AR," kata Kapolsek Pacet AKP Adi Pramana melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut