Pembunuh Balita Ditangkap di Hutan Pangandaran, Kondisinya Kelaparan
PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran, berhasil menangkap ayah biadab terduga pelaku pembunuhan anaknya yang masih balita, Rabu (11/1/2023). Pelaku ditangkap di dalam kawasan hutan milik Perhutani dalam kondisi kelaparan.
Pelaku pun tak bisa berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat petugas menggerebeknya di tempat persembunyiannya di dalam hutan.
Kondisi pelaku yang lemah diduga karena tidak makan dan minum selama dalam pelarian. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Pangandaran. Namun karena kondisinya yang lemah, pelaku belum bisa dimintai keterangan. Untuk sementara pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, mengatakan, pencarian dilakukan dari hari pertama kejadian pada Senin (9/1/2023) dan baru ditemukan di hari ketiga di hutan milik Perhutani.
"Kondisi terduga pelaku dalam keadaan lemas kemungkinan besar tidak mengonsumsi makanan saat di hutan/," kata Luhut.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang balita berusia 8 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya. Kasus ini terungkap ketika ibu korban bercerita kepada salah seorang tetangganya dan mayat balita tersebut sudah terkubur di lokasi tambak selama tiga hari.
Terduga pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi