Pemberhentian Kades dan Sekdes Cibogo usai Jadi Tersangka Tunggu SK Bupati KBB
BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses pemberhentian sementara Kepala Desa beserta Sekretaris Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus diproses. Mereka masing-masing berinisial AS dan AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Saat ini Bagian Hukum Setda KBB sudah melakukan telaahan atas kasus yang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cibogo sekaligus tersebut. Hasil telaahan sudah disampaikan ke Bupati Bandung Barat sekitar dua hari lalu.
"Surat hasil telaahan (Desa Cibogo) sudah disampaikan ke bupati dan sekarang tinggal menunggu surat keputusan bupati turun," kata Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Jumat (13/1/2023).
Dijelaskannya, aturan soal pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung permasalahan hukum tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
"Di aturan sudah jelas ketika ada kepala desa yang terjerat persoalan hukum, jadi tersangka, maka harus diberhentikan sementara," ujarnya
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wandiana menyebutkan, pemberhentian sementara Kepala dan Sekretaris Desa Cibogo, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika suratnya sudah turun maka akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Kalau SK Bupati turun maka kami proses untuk kemudian dibuatkan SK Bupati pemberhentian sementara sampai ada keputusan dari pengadilan yang tetap (inkrah)," ucapnya.
Sedangkan untuk mencegah kevakuman roda pemerintahan di desa, lanjut Wandiana, tugas-tugas kepala desa akan dijalankan oleh seorang pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan. Pasalnya, sekdesnya juga ikut dijadikan tersangka, jika tidak maka biasanya saat kepala desa bermasalah sekdesnya jadi Plt.
"Paling nanti Plt-nya dari Kecamatan Lembang, tapi sampai kini belum diputuskan," ujarnya.
Seperti diketahui, AS dan AY bersama MS mantan kepala Desa Cibogo, dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Mereka telah mengubah tanah aset desa menjadi tanah aset pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp30 miliar lebih.
Editor: Asep Supiandi