get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU RI Sebut Pilkada Serentak 2020 Sukses, Tak Banyak Masalah Muncul

Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:25:00 WIB
Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6/2020. (Foto : Agung Bakti Sarasa)

"Berdasarkan persyaratan di atas dan memantau selisih dari hasil penghitungan suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, maka bisa disimpulkan tidak ada pemilihan bupati/wali kota yang berpeluang melakukan gugatan ke MK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual dan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Serentak 2020. 

Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.

"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis, lancar, dan kondusif," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).

Endun mengatakan, meski KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK.

"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," kata Endun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut