Pelapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Ternyata 4 Orang
BANDUNG, iNews.id - Ternyata, pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith ternyata bukan satu, tetapi empat orang. Karena itu, penyidik berencana menambah saksi lain yang melihat dan mendengar ceramah itu baik di tempat kejadian perkara (TKP) maupun melalui YouTube.
"Penyidikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Sampai saat ini, ujar Kombes Pol Arief Rachman, sebanyak 50 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri atas, 29 saksi, terdiri atas empat pelapor dan warga yang berada di TKP, serta 21 ahli. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri.
"Kasus ini kami laksanakan secara konsisten, cukup dinamis sesuai perkembangan penyidikan dan kami laksanakan secara profesional, sesuai aturan. Setiap saat perkembangan penyidikan akan kami update sebagai transparansi kepada publik," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Arief Rachman menuturkan, barang bukti digital atau digital evidence yang telah disita dikirimkan ke laboratorium digital forensik untuk diperiksa. "Tindak lanjut penyidik akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara scientific crime investigation, profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," tutur Kombes Pol Arief.
Diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik ke kediaman Habib Bahar di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada Selasa 28 Desember 2021.
Sedangkan surat pemanggilan Habib Bahar saksi telah disampaikan penyidik pada Kamis (30/12/2021). Habib Bahar rencananya akan diperiksa di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Semua proses itu, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.
"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).
Editor: Agus Warsudi