CIAMIS, iNews.id – Seorang caleg perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AZ divonis hukuman empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1b Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim David Panggabean, yang membacakan vonis kepada terdakwa. Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) penjara enam bulan.
“Putusan ini masih akan di-plenokan di Sentra Gakkumdu, apa kita menerima putusan atau banding. Karena vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa,” ujar JPU Yuliarti.
Dia mengungkapkan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 251 juncto Pasal 280 ayat 1 hurup a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Sudah terbukti, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan kampanye di tempat yang terlarang, yaitu di lembaga pendidikan,” ucapnya.
Sementara orangtua AZ yang juga caleg terpilih untuk tingkat provinsi Didi Sukardi mengatakan, pihaknya kecewa dengan penegakkan hukum saat ini dan berencana akan melakukan banding. Masih ada waktu jeda tiga hari untuk proses hukum selanjutnya.
“Hari ini tanggal delapan Mei tepat ulang tahun saya. Bagi saya ini luar biasa. Saya menerima kado jika putri saya divonis hakim empat bulan penjara. Padahal pada 2018 di pengadilan yang sama ada yang terlibat money politics dan hanya mendapat hukuman percobaan. Ini yang merusak rasa keadilan saya sebagai orangtua terdakwa,” ujar Didi, orangtua caleg AZ.
Diketahui, AZ merupakan caleg perempuan PKS dapil 1 Ciamis meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya dan Sindangkasih. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di lembaga pendidikan di Desa Pawindan.
Editor: Donald Karouw