get app
inews
Aa Text
Read Next : Tilang Manual Kembali Berlaku, Driver Ojol: Kerap Dicari Kesalahan dan Rawan Pungli

Pelanggaran Lalu Lintas Naik 80 Persen, Polres Garut Berlakukan Tilang Manual

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:06:00 WIB
Pelanggaran Lalu Lintas Naik 80 Persen, Polres Garut Berlakukan Tilang Manual
Anggota Satlantas Polres Garut menilang manual di salah satu ruas jalan pada masyarakat yang melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik. Sebelumnya, tilang elektronik di Kabupaten Garut baru berjalan selama empat bulan. 

"Saya ingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke anggota polisi," ujarnya. 

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual sesuai instruksi yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. 

Saat instruksi ini berlaku, petugas satuan lalu lintas hanya diminta untuk menegur para pelanggar. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut