Pelanggar Perda Cimahi Ditindak, PKL: Biasanya Kucing-kucingan dengan Petugas

CIMAHI, iNews.id - Sembilan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimah, Senin (23/5/2022). Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9/2022 tentang Ketertiban Umum.
"Ada 10 pelaku yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Kebanyakan adalah PKL," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Samsul.
Sidang tipiring, ujar Muhammad Samsul, menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. PKL yang terbukti melanggar dikenakan sanksi denda Rp50.000. Sedangkan pelanggar perizinan didenda Rp3 juta. "Keputusan sanksi tersebut berdasarkan putusan hakim," ujarnya.
Seorang PKL, Ilham (30) mengaku bersalah karena berjualan di trotoar. Itu terpaksa dilakukan karena ramai pembeli. "Memang jualan di trotoar enggak boleh, tapi mau gimana. Kalau enggak jualan di pinggir jalan, gak laku. Ramenya di sana (di trotoar)," kata Ilham
Sejak pandemi Covid-19 dirinya mulai menjajakan dagangan di pinggir jalan (trotoar). Sebab kondisi ekonomi susah untuk jualan di tempat lain susah. "Biasanya sih suka kucing-kucingan sama petugas, sekarang baru kena," ujar pedagang mainan ini.
Editor: Agus Warsudi