get app
inews
Aa Text
Read Next : RPA Perindo Sesalkan Kasus Pemerkosaan Korban Disabilitas di Bandung Berlarut-larut

Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Diseret ke Meja Hijau, Bersalah Langgar Tipiring

Senin, 24 Juli 2023 - 15:57:00 WIB
Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Diseret ke Meja Hijau, Bersalah Langgar Tipiring
Sidang kasus vandalisme di PN Bandung. (FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pelaku vandalisme di Kota Bandung diseret ke meja hijau. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pelaku bersalah melanggar tindak pidana ringan (tipiring) karena mencoret dinding bangunan milik warga, fasilitas umum, dan sosial (fasum-fasos).

Pelaku terbukti melanggar Pasal 19 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Tindakan tegas terhadap pelaku vandalisme tersebut dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung. Tujuannya agar ada efek jerat terhadap pelaku dan mencegah pelaku lain berbuat yang sama.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku vandal disidang di PN Bandung pada Jumat 14 Juli 2023. Vandalisme merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan. 

Karena itu, kata Mujahid, Satpol PP Kota Bandung tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Petugas akan terus menertibkan para pelaku vandal guna memberikan efek jera.  

“Kami tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” kata Mujahid.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut