Pelaku Peragakan 31 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Sadakeling Bandung
BANDUNG, iNews.id - Ramdhani (23), tersangka kasus pembunuhan di Jalan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung memperagakan 31 adegan dalam rekonstruksi, Selasa (11/7/2023). Adegan terakhir, pelaku membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban Bintang Rizky Ramadhan.
Rekonstruksi berlangsung lancar tanpa kendala. Pelaku memperagakan seluruh adegan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Semula, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong memperkirakan pelaku akan memperagakan 30 adegan. Tetapi ternyata saat rekonstruksi bertambah menjadi 31 adegan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, rekonstruksi adalah satu metode pemeriksaan dan penyidikan dengan cara peragaan terkait peristiwa yang terjadi.
"Supaya mengetahui gambaran yang sebenarnya di lapangan seperti apa. Gambaran di berita acara pemeriksaan disesuaikan dengan dilapangan. Pasti ada yang kurang, ada yang lebih. Nanti dibuatkan lagi berita acara tambahan atau dikonfrontir, koordinasi dengan jaksa," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, pelaku memperagakan 31 adegan. "Kalau BAP 30 (adegan). Tapi ternyata di lapangan ada tambahan dari 30 menjadi 31. Itu yang terakhir saja saat tersangka membuang alat bukti pisau," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Satreskrim Polrestabes Bandung, tutur dia, telah meminta keterangan dari 26 saksi. Mereka dihadirkan saat rekonstruksi. "Nanti kami diskusikan dengan penydik terkait temuan baru dan lain-lain," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Agah Sonjaya mengatakan, sejauh ini sesuai keterangan saksi-saksi, pelaku Ramdhani, dan adegan rekonstruksi, semuanya sesuai BAP. "Ada adegan akhir yang dibagi dua, saat penusukan," ucap AKBP Agah Sonjaya.
Diketahui, hari ini, Selasa (11/7/2023), Unit Reskrim Polsek Lengkong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Polisi menghadirkan tersangka Ramadhani (23) dalam rekonstruksi itu.
Rekonstruksi digelar untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Diketahui, berdasarkan keterangan tersangka Ramdhani, pembunuhan terjadi berawal dari permusuhan 2 geng motor.
Saat kejadian, 25 Februari 2022 dini hari, geng motor pelaku dan korban berpapasan di Jalan Sadakeling. Kelompok pelaku menggunakan knalpot bising. Hal itu memancing emosi geng motor korban sehingga mengejar kelompok pelaku.
Karena kalah jumlah, geng motor korban memilih kabur. Geng motor pelaku mengejar korban. Korban yang hendak naik ke motor temannya, terjatuh. Saat itu lah, tersangka Ramdhani menusuk punggung dan pinggang korban Bintang Rizky Ramadhan dengan sebilah pisau.
Setelah menusuk korban Bintang, pelaku Ramdhani dan kawan-kawannya kabur. Sedangkan korban Bintang Rizky Ramadhan dilarikan ke rumah sakit oleh teman-temannya. Namun, nyawa Bintang tak tertolong.
Ramdhani buron selaama 1 tahun 4 bulan. Dia berpindah-pindah tempat tinggal dan pekerjaan. Namun pelarian Ramdhani berakhir setelah polisi menangkapnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Minggu 11 Juni 2023. Ramadhani buron hampir satu tahun empat bulan.
Polisi beralasan, kasus ini baru terungkap pada Mei 2023 karena minim saksi mata dan tidak ada alat bukti cukup. Di lokasi kejadian gelap. Rekaman CCTV yang dianalisis tidak cukup membantu mengungkap kasus tersebut.
Editor: Agus Warsudi