get app
inews
Aa Text
Read Next : Minibus Terbakar Hebat di Jalan Raya Samarang Garut, Ada Indikasi Penyimpangan BBM

Pelajar Kelas 2 SMA di Garut Ditangkap gegara Edarkan Tembakau Sintetis

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:40:00 WIB
Pelajar Kelas 2 SMA di Garut Ditangkap gegara Edarkan Tembakau Sintetis
Kaplres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti tembakau sintetis yang diedarkan tersangak ZSJ. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut