Pelajar Kelas 2 SMA di Garut Ditangkap gegara Edarkan Tembakau Sintetis
Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:40:00 WIB
"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Garut.
Editor: Agus Warsudi