Pegiat Sejarah Waswas dengan Renovasi Rumdin Kapolres Majalengka, Ada Apa?

MAJALENGKA, iNews.id - Proses renovasi tidak selalu disambut suka cita, ada juga yang merasa waswas. Hal itu seperti yang terjadi dalam proses renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Kapolres Majalengka di Jalan A Yani, Majalengka.
Kelompok masyarakat dari Grup Madjalengka Baheula (Grumala) merasa waswas dengan proses renovasi tersebut. Pasalnya, Rumdin Kapolres itu memiliki nilai yang besar bagi para penggiat sejarah lokal tersebut.
Bangunan yang saat ini jadi Rumdin Kapolres itu merupakan salah satu saksi bisu perjalanan Kemerdekaan Indonesia di Majalengka. Rumah itu juga pernah menjadi tempat beristirahat pasukan penjajah, saat berada di kota angin ini.
"Duh, jangan banyak diubah atuh. Khususnya bagian dinding bawaan awalnya. Di sana ada plakat rehab pertama sekitar 1960," kata penggiat Grumala, Naro, Rabu (17/11/2021).
Dilihat dari usia, jelas Naro, bangunan tersebut sudah layak disebut sebagai bangunan heritage. Pasalnya, Rumdin Kapolres itu dibangun pada masa penjajahan Jepang.
"Bangunan itu dibuat waktu zaman Jepang, tahun 1943 an. Heritage pisan (sangat heritage)," kata dia.
Harapan Naro dan penggiat sejarah lokal lainnya di Grumala mendapat sedikit angin segar. Pasalnya, Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka memastikan bahwa renovasi itu tidak akan mengubah kondisi fisik bangunan awal.
"Peningkatan kualitas saja. Subtansi dari fisik bangunan mah, tetap. Ada beberapa titik yang memang harus diperbaiki. Kami juga sudah dikasih informasi dari pihak kepolisian bahwa itu teh bangunan cagar budaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabuaten Majalengka Mamat Surahmat.
Disinggung tentang status bangunan sendiri, Mamat menjelaskan, rumah tersebut merupakan aset dari Kepolisian. "Aset kepolisian. Kita mah hibah untuk perbaikannya. Di anggaran perubahan," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi