get app
inews
Aa Text
Read Next : Tercium Dugaan Praktik Curang PPDB di Kota Bandung, jika Terbukti 700 Siswa Dirugikan

Pegiat Pendidikan Jabar Sebut Siswa Berhak Gugat Sekolah yang Curang saat PPDB 2023

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:06:00 WIB
Pegiat Pendidikan Jabar Sebut Siswa Berhak Gugat Sekolah yang Curang saat PPDB 2023
Sebanyak 317.000 siswa mendaftarkan diri pada PPDB SMA, SMK, dan SLB tahap pertama di Jabar. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pegiat pendidikan di Jawa Barat menyebut siswa berhak menggugat sekolah yang terbukti melakukan kecurangan atau spelling dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Spelling sangat merugikan atau merenggut hak siswa. 

Pegiat Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Dadan Sambas mengatakan, pengurangan kuota yang tidak sesuai data pokok pendidikan (dapodik) melanggar Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal  28 ayat (4) huruf d. 

Dalam peraturan itu disebutkan jumlah daya tampung yang tersedia di kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai data rombongan belajar dalam dapodik. 

Sedangkan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 

"Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," kata Dadan Sambas.

Dadan Sambas menyatakan, setiap siswa yang dirugikan berhak menggugat sekolah baik melalui gugatan ganti rugi sesuai KUH Perdata. Selain itu, bisa juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan penerimaan siswa baru yang dikeluarkan sekolah dan dirasakan merugikan calon peserta didik baru. 

Sementara itu, Iwan Hermawan yang juga pegiat TPK PPDB mengatakan, untuk menghindari praktik curang, seperti calon siswa titipan dan jual beli kursi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menginstruksikan kepada para kepala sekolah se-Jawa Barat untuk konsisten berdasarkan kuota sesuai dapodik. 

"Harus memaksimalkan kuota tiap rombel, sehingga sekolah akan terbebas dari gugatan orang tua calon peserta didik baru," tutur Iwan Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut