Pegi Tantang Aep Saksi Kunci Kasus Vina: Kalau Kamu Laki-Laki Harus Berani Buktikan
Selasa, 09 Juli 2024 - 10:30:00 WIB
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor: Donald Karouw