get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 08 Juli 2024 - 13:14:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK.

"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satu  keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," ucapnya.

"Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut