get app
inews
Aa Text
Read Next : Penumpang Belum Vaksin Booster Tak Boleh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen 

PCR Tak Berlaku lagi, Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Booster 

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:41:00 WIB
PCR Tak Berlaku lagi, Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Booster 
Penumpang kereta api jarak jauh wajib booster, PCR tidak berlaku lagi. (Foto: Dok)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut