Pasrah Proses Hukum, Sopir Bus Maut Juga Minta Maaf ke Keluarga Korban
PURWAKARTA, iNews.id - Sopir dari bus yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan delapan orang penumpangnya di Tol Purbaleunyi KM 70, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), meminta maaf kepada korban dan siap menjalani proses hukum.
Sopir bus, Dede Suhaeri (40), kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Rama Hadi Purwakarta. Dia mengalami patah tulang di atas pundak sebelah kanan dan sobek di bagian kepalanya.
"Ikut saja proses hukum yang ada, saya pasrah saja. Namanya musibah. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, saya juga enggak mau ada musibah seperti ini," kata istri dari sopir bus, Yanti, yang menemani suaminya di RS Rama Hadi Purwakarta, Jabar, Rabu (30/1/2019).
Sopir bus asal Kabupaten Cilegon, Banten ini kondisinya masih belum membaik. Polisi hingga kini belum memeriksa Dede, karena belum dinyatakan pulih dari luka yang dialaminya.
Meski menjadi korban atas kecelakaan ini, Polisi telah menetapkan status Dede sebagai tersangka. Yanti sendiri mengatakan, dia dan suaminya sudah pasrah atas urusan hukum tersebut. Menurut dia, tidak ada satu pun orang yang menginginkan terjadinya musibah.
"Saya atas nama suami saya meminta maaf kepada korban, terutama yang tidak terselamatkan. Mohon maaf sekali, suami saya juga seperti ini kondisinya," ujar dia.
Dia mengatakan, menurut pengakuan suaminya kecelakaan terjadi karena ban depan bermasalah. Meski kemudi sudah dibelokan ke kanan, roda bus tetap berjalan ke sebelah kiri, sehingga kecelakaan pun tak bisa dihindari.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin (28/1/2019) pagi. Saat itu bus angkutan umum berjalan dari Bandung menuju Jakarta, ketika di KM 70 Tol Purbaleunyi bus oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan, sehingga terperosok ke jurang pinggir tol yang kedalamannya mencapai 10 meter.
Akibat insiden ini, delapan orang tewas dan puluhan luka-luka. Kasus kecelakaan tunggal ini ditangani petugas Satlantas Polres Purwakarta. Sementara ini, polisi menetapkan sopir sebagai tersangka.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal