get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendag Zulhas Bagi-Bagi Beras-Uang ke Pelaku UMKM dan Warga di Soreang Bandung

Pascabentrok Debt Collector-Driver Ojol di Hegarmanah Bandung, Pengacara Dorong Perdamaian

Senin, 13 Maret 2023 - 14:26:00 WIB
Pascabentrok Debt Collector-Driver Ojol di Hegarmanah Bandung, Pengacara Dorong Perdamaian
Ira Mambo, kuasa hukum dua debt collector. (Foto: iNews/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Pascabentrok antara debt collector dan driver ojek online (ojol), tiga penagih utang yang diduga melakukan penganiayaan dijebloskan ke tahanan dan jadi tersangka. Saat ini, proses penyidikan atas kasus itu masih dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ira Mambo, pengacara atau kuasa hukum dua dari tiga debt collector yang ditahan di Polrestabes Bandung terkait bentrok dengan driver ojol mendorong perdamaian antara kedua pihak. 

Mereka khawatir konflik tersebut akan mengarah kepada SARA. Dia pun membantah jika debt collector menarik paksa kendaraan milik pengendara ojek online. 

Namun, kliennya mengajak pengendara motor tersebut ke kantor untuk membahas terkait kredit macet. "Adanya penarikan motor dan pemukulan tidak benar," kata Ira Mambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/3/2023).

Setelah membahas soal kredit macet kendaraan bermotor milik ojol di kantor leasing, tidak lama berselang datang sekelompok orang hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman. "Kami kuasa hukum sedang mengusahakan berbicara dengan pihak sana (ojol) untuk perdamaian," ujar dia.

Ira Mambo menuturkan, terdapat empat debt collector yang mengalami luka-luka pada bentrok dengan ojol beberapa waktu lalu. 

Klien mereka sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Polrestabes Bandung. "Dua orang (klien) masuk dalam proses penyidikan," tutur Ira Mambo.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan driver di Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap para ojol. "Tiga orang ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (9/3/2023).

Kombes Aswin Sipayung menyatakan, mereka diduga kuat melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Selain mengusut kasus dugaan penganiayaan, tutur Kapolrestabes Bandung, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengumpulkan informasi terkait tindakan perusakan kendaraan milik driver ojol. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut