Pascabentrok Berdarah, PG Jatitujuh Dicecar Pertanyaan Forkopimda Majalengka

MAJALENGKA, iNews - Pascabentrok maut di lahan HGU PG Jatitujuh, Forkopimda Majalengka mengundang pihak perusahaan untuk rapat koordinasi (rakor). Dalam rakor yang digelar di Gedung Yudha, Pendopo Majalengka itu, pihak PG mendapat cecaran pertanyaan dari para Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Eman Suleman mempertanyakan aturan kemitraan yang dilakukan oleh pihak PG. Ditegaskan Eman, sebagai pemegang HGU, PG sudah seharusnya menjaga kepercayaan tersebut.
"Diberi kepercayaan HGU itu harus mampu melindungi. PG tidak bisa mengamankan aksesnya, apalagi menimbulkan konflik seperti ini," kata Kajari dalam Rakor, Jumat (6/8/2021).
Eman menegaskan, secara aturan, HGU harus diolah sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. Apalagi, jelas dia, dalam pelaksanaannya, masyarakat mitra diharuskan membayar uang sewa atas pengolahan lahan HGU itu.
"Nggak boleh, harus dikelola sendiri. Harus dia yang ngelola. Apalagi ini terima sewa. Kalau dimitrakan jangan terima sewa, (tapi) nanti bagi hasil. Ini kan masyarakat bayar, pertahunnya Rp36 miliar. HGU harus dikelola sendiri," kata dia.
Hal senada disampaikan Kapolres AKBP Edwin Affandi. Kapolres menegaskan, dalam hal pengamanan, tidak hanya sebatas pengamanan di lapangan semata.
"Mengamankan aset itu tidak hanya petugas di lapangan, tapi bagaimana administrasi dan laun-lainya. (Untuk keamanan di lapangan' Bukan 'udah ke polisi.' itu namanya pelimpahan tanggung jawab," ujar dia.
Sementara, Bupati Karna Sobahi mengingatkan PG agar bisa benar-benar menjaga aset tersebut. Aset tersebut, jelas dia, di antaranya batasan wilayah yang masuk HGU tersebut.
"Harus betul-betul menjaga aset. Jangan ada diskriminasi. Batasan wilayah yang kelas. Tindak lanjuti masukan-masukan itu," ujar dia.
Bupati juga mengingatkan agar insiden berdarah tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan PG untuk memperhatikan keluarga dari warga yang menjadi korban bentrokan itu.
"Trauma, saya tidak mau lagi melihat korban. (Keluarga korban) tolong diperhatikan, di-beasiswa-kan. Mohon. (Masukan-masukan) Silakan tindaklanjuti oleh PG," tutur dia.
Menyikapi hal itu, GM PG Jatitujuh Azis Romdhon Bahtiar menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembahasan bersama tim. "Nanti kita tindak lanjuti dengan tim legal kami," kata dia.
Terkait kemitraan sendiri, Azis mengatakan mulai dilakukan sekitar akhir 2018 lalu. Pihaknya sengaja melakukan kemitraan sebagai upaya menjaga aset HGU itu.
"Akhir 2018. (Tujuannya) Untuk mengamankan aset dan untuk kesejahteraan masyarakat. (Kemitraan) 1 taun musim tanam, kita perbarui," kata dia, seusai Rakor.
"Kalau HGU mulai tahun 1976. Diperpanjang kalau nggak salah 2004. Sekarang sampai 2029," ucapnya.
Sementara, lahan HGU yang ada di Kabupaten Majalengka meliputi 11 desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Jatitujuh dan Kecamatan Kertajati. Adapun HGU yang ada di Kabupaten Indramayu, berada di 22 desa yang tersebar di 5 kecamatan.
Editor: Asep Supiandi