Pasangan Remaja Pembuang Bayi Perempuan di Gempol Cirebon Tertangkap, Ini Tampangnya
Senin, 27 Februari 2023 - 20:49:00 WIB
Saat ini tersangka pria menjalani penahanan di rutan mapolresta cirebon/ sedangkan tersangka wanita yang baru melahirkan dipertemukan dengan bayinya di Puskesmas Kepuh.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang pembuangan dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tutur Wakapolresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi