get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat Tiba di Kejari Indramayu

Panji Gumilang Dijebloskan ke Lapas Indramayu Selama 20 Hari

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:18:00 WIB
Panji Gumilang Dijebloskan ke Lapas Indramayu Selama 20 Hari
Panji Gumilang saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Indramayu)

INDRAMAYU, iNews.id - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, tersangka kasus penistaan agama, dijebloskan ke Lapas Indramayu. Panji Gumilang yang berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan, ditahan selama 20 hari. 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan Panji Gumilang dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat saat Panji Gumilang turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua. "Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," kata Kasi Intel Kejari Indramayu.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, ujar Arie Prasetyo, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil. Kondisi Panji Gumilang dalam keadaan sehat," ujar Ari Prestyo.

Setelah pemeriksaan, tutur Kasi Intel, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari sebagai tahanan kejaksaan.

"Setelah melakukan pemeriksaan, (Panji Gumilang) kami titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan," tutur Kasi Intel.

Arie Prasetyo mengatakan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.

"Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," ucap dia.

Rencananya, ujar Arie Prasetyo, dalam waktu 20 hari ke depan, Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk menyidangkan kasus penitaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut