Panjat Pagar Rumah, Warga Kabupaten Cirebon Curi Komputer
CIREBON, iNews.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri IAM (21) dan penadahnya MI (22). Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Pelaku yang kami tangkap berinisial IAM (21) merupakan pelaku utama dan MI (22) penadah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Cirebon, Sabtu (2/5/2020).
Pelaku IAM mencuri di salah satu rumah warga dengan cara memanjat pagar dan langsung masuk ke dalam. Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil beberapa barang berharga, seperti laptop atau komputer jinjing, televisi dan juga telepon genggam.
"Rumah korban ini pintunya tidak dikunci dan pelaku langsung mengambil beberapa barang berharga," ujarnya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan satu unit telepon genggam.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya atau tidak.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat