Curi Kabel Telkom di Majalengka, 2 Warga Jakarta Utara Ditangkap
MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang warga Jakarta Utara berinisial RS (41) dan RT (41). Kedua pelaku mencuri kabel optik milik PT Telkom.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat (1/5/2020).
Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, menurut Bismo dengan cara memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting baja. Setelah itu, para pelaku menjual kepada seorang penadah.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.
Bismo menambahkan pihaknya juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," kata dia.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat