Panik Dipergoki Curi Perhiasan, 2 Perempuan Muda Bunuh Lansia di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id – Dua perempuan muda di Majalengka nekat menghabisi nyawa seorang perempuan lansia demi mendapatkan perhiasannya. Salah satu pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
I (18) dan E (19), diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan Maemunah (68) meninggal dunia.
Tindak pidana terjadi pada 29 Juli 2020 lalu, di Dusun Iser, Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Setelah pengungkapan identitas pelaku, polisi meringkus I dan E di kediamannya Senin (10/8/2020).
Kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban ketika aksinya mencuri perhiasan emas seberat 32 gram ketahuan. Karena panik pelaku mencekik leher korban hingga tewas.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, salah satu pelaku yang tak lain tetangga korban, menjadi penentu sasaran, pada saat itu dua lokasi yang berdekatan.
“Di lokasi pertama itu si korban bangun pada saat tindak pidana itu dilakukan, sehingga baik korban panik, pelaku pun panik, dan pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Bismo, Rabu (12/8/2020).
Bersama para tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit televisi 32 inchi, 3 tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit ponsel pintar beserta dus, serta 1 kwitansi pembelian perhiasan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain mengamankan dua tersangka pelaku utama, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang menjadi penadah hasil pencurian.
Editor: Rangga Permana