get app
inews
Aa Text
Read Next : Startup di Kota Cimahi Technopark Didorong Terus Kembangkan Bisnis

Pandemi Covid-19, Retribusi IMTA Mampu Sumbang PAD Kota Cimahi Rp1 Miliar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:41:00 WIB
Pandemi Covid-19, Retribusi IMTA Mampu Sumbang PAD Kota Cimahi Rp1 Miliar
Sejumlah polisi berjaga-jaga di sudut Kota Cimahi di masa pandemi Covid-19. Meski dimasa pandemi pendapatan asli daerah dari pekerja asing terbilang tinggi. (Foto: Dokumentasi)

Tidak ditariknya retribusi TKA milik PT KCIC itu dikarenakan wilayah kerjanya berada di dua wilayah. Sehingga hal itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, penarikan retribusi pekerja asing tertera dalam Permenaker Nomor 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Kemudian diikuti dengan terbitnya Perda Kota Cimahi Nomor 1/2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu. 

"Dalam aturan untuk satu tahun pertama IMTA-nya masih di pusat, tahun kedua baru ke daerah. Itu juga kalau wilayah kerjanya di dua wilayah, maka pajaknya ditarik provinsi," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut