Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar: Itu Kewenangan Kemenkumham
BANDUNG, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat menyatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sesuai konstitusi, semua organisasi kemasyarakatan termasuk FPI, hanya bisa dibubarkan oleh Kemenkumham.
Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bila perlu ormas FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan. Pernyataan Pangdam Jaya itu kemudian viral.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, pembubaran FPI kewenangan TNI. "Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM, ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," kata Haru, Sabtu (21/11/2020).
Haru mengemukakan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.
Tanpa kembali kepada konstitusi, ujar Haru, persoalan bakal semakin rumit. Bahkan memunculkan persoalan baru sehingga situasi menjadi semakin gaduh. "Jadi, mari kita semua kembali kepada konstitusi demi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang damai," ujar dia.
Selain kembali kepada konstitusi, Haru pun mengimbau semua pihak, tak terkecuali FPI, menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memicu persoalan menjadi semakin besar.
Terlebih, tutur dia, negeri ini masih dihadapkan pada persoalan sangat besar, yakni pandemi Covid-19 yang telah berdampak terpuruknya berbagai sektor kehidupan.
"Termasuk di sosial media, tolong bisa menahan diri, jangan mengeluarkan cuitan-cuitan yang memicu persoalan jadi makin besar. Semua pihak harus mau menahan diri," tutur Haru.
Disinggung soal langkah Pangdam Jaya yang menginstruksikan jajaran membersihkan baligo Habib Rizieq Shihab, Haru kembali mengingatkan pentingnya memahami konstitusi.
Dalam konstitusi, kata Haru, tugas membersihkan baliho bukanlah kewenangan TNI, melainkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Cukup Satpol PP kabupaten/kota. Bagi masyarakat yang ingin pasang baliho, silakan saja, tapi ikuti juga aturannya, jangan asal menempatkan dan tak bayar pajaknya," katanya.
Editor: Agus Warsudi