get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pemerasan Modus Polisi Gadungan Ditangkap, Salah Satunya Perempuan Cantik 

Palak Santri dengan Wajah Garang, 2 Pemuda Kuningan Pasrah saat Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:13:00 WIB
Palak Santri dengan Wajah Garang, 2 Pemuda Kuningan Pasrah saat Ditangkap Polisi
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memberikan keterangan penangkapan pemalak empat santri. (Foto: iNews.id/YUdi R Sudirman)

KUNINGAN, iNews.id – Penodong empat santri dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kuningan berhasil tertangkap. Aksi penodongan tersebut terjadi di Taman Cirendang (Tamcir) pada Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, tindak pidana ancaman dengan kekerasan itu berawal dari empat santri yang tengah berada di Tamcir yang secara tiba-tiba dihampiri oleh YI (22), dan BNM (17). Keduanya merupakan warga RT 06/05, Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, dengan mengendarai motor Honda Beat hitam nopol E 3291 YAL.

Keempat santri itu, kata Dhany, di antaranya Fatih Sholih Abdirrahman (18), warga Tambun, Bekasi; Wahyu Timur (19), warga Trenggamus, Provinsi Lampung; Muhammad Alwan Mujahidmatin (18), warga Kecamatan Jatibarang, Indramayu; dan Hadi Bayu Saputra (18), warga Kecamatan Sukatani, Bekasi.

“Kedua pelaku meminta uang secara paksa sambil mengancam dengan menodongkan benda menyerupai pistol, dan pisau dapur,” kata Dhany, Rabu (11/1/2023).


Tak hanya mengancam dengan ucapan, kata Dhany, pelaku juga sempat memukulkan benda menyerupai pistol ke bagian tulang pipi sebelah kiri salah satu korban hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.

Menurut dia, para korban yang merasa terancam terpaksa menuruti permintaan pelaku dengan mengeluarkan memberi uang Rp465.000. Setelah pelaku pergi, para korban segera melapor ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan. Berdasarkan laporan itu kemudian anggotanya menindaklanjuti dengan memeriksa para korban serta saksi.

“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan didapatkan informasi keberadaan mereka. Lalu pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut