get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Tarakan Ricuh, Massa dan Polisi Saling Dorong

Paksa Pasang Cincin ke Jari Perempuan, Mahasiswa di Bandung Ditahan

Senin, 19 Maret 2018 - 20:25:00 WIB
Paksa  Pasang Cincin ke Jari Perempuan, Mahasiswa di Bandung Ditahan
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana (tengah), menunjukkan barang bukti cincin yang dipaksa pelaku untuk dipasang ke jari korban, Senin (19/3/2018). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena telah melakukan penganiayaan terhadap sejumlah wanita. Pelaku memaksa memasangkan cincin di jari manis korban namun tak berhasil dikeluarkan kembali. Bahkan, salah satu korban hampir diamputasi jarinya oleh dokter. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sedang latihan melamar untuk pementasan drama.

Detik-detik menegangkan saat dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung memotong cincin yang melekat di jari manis salah satu korban terekam kamera amatir. Korban atas nama Ratu Shelma harus dilarikan ke rumah sakit lantaran cincin yang dipasang pelaku tidak bisa dilepaskan dari jari manisnya.

Cincin tersebut harus dipotong karena beberapa upaya untuk melepaskannya di dua rumah sakit sebelumnya malah membuat jari Shelma membengkak. Dalam video diperlihatkan dokter terpaksa menggunakan pemotong besi untuk melepaskan cincin itu dari jari Shelma.

Pelaku diketahui bernama David Timotius, seorang mahasiswa di Kota Bandung yang dengan sengaja dan memaksa menyematkan cincin alumunium tersebut ke jari Shelma, saat keduanya sedang berada di sebuah mall di Bandung. Kendati ukuran cincin terlalu kecil, namun David tetap memaksa untuk memasangnya di jari Shelma. Hingga akhirnya cincin tersebut tak bisa dilepas dan David pun langsung melarikan diri.

Ironisnya, antara David dan Shelma tidak saling mengenal satu sama lain. Aksi pemasangan cincin tersebut dilakukan David dengan dalih latihan drama di kampusnya. Dia pun mengaku sudah beberapa kali melakukan hal tersebut kepada sejumlah perempuan di berbagai pusat perbelanjaan. “Sudah beberapa kali tapi tidak ada yang seperti ini. Baru kali ini ada yang nyangkut,” kata David saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/3/2018).

Sejak kejadian tersebut, Shelma mengalami trauma dan perlu beberapa hari untuk kembali beraktivitas. “Putri saya sampai tiga hari setelah kejadian tidak berani keluar kamar. Alhamdulillah kemarin sudah mulai berani keluar di sekitar rumah. Hari ini sudah mulai masuk kuliah dengan didampingi kawan-kawannya,” ucap Rickie Fredinan, ayah korban.

David ditangkap karena diduga telah melakukan penganiaan terhadap sejumlah wanita yang sedang berada di mal. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana mengatakan, tindakan pelaku yang memaksa memasang cincin ke tangan korban tergolong tindak pidana penganiayaan. "Dia sengaja saja mendatangi korban lalu meminta untuk dipakai. Sempat ditolak oleh korban, tapi pelaku terus memaksakan," kata Yoris.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. David dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara tujuh tahun. Polisi juga mengimbau kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh David untuk segera melapor.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut