Pakai Pelat Dinas Polri Palsu agar Lolos Penyekatan, Sopir Terrano Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - EK (39), sopir mobil Nissan Terano ditangkap petugas di pos penyekatan Polsek Cikijing, Kabupaten Majalengka, Senin (17/5/2021). Pasalnya, kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dinas palsu.
Pelaku menggunakan plat dinas Polri untuk mengelabui petugas di pos penyekatan agar bisa lolos dari pemeriksaan. Mobil yang dikendarai oleh pria asal Kabupaten Indramayu itu menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.
"Itu (kendaraan yang diamankan) bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Dia (pelaku) juga bukan anggota kepolisian," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, petugas pos penyekatan Majalengka-Kuningan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto tetap menindak pengendara tersebut.
"Saat ini pengendara berinisial EK itu telah diamankan di Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Pelaku EK, ujar Kombes Pol Erdi, tetap akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku setelah pemeriksaan selesain dilakukan. Dugaan sementara, pelaku nekat menggunakan plat nomor palsu karena merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga melakukan berbagai cara.
"Tapi Polisi tetap profesional, pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa. Kami akan mendalami soal pelat nomor palsu itu didapat dari mana," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor: Agus Warsudi