Operasi PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Pangandaran Sisir Warung dan Bubarkan Kerumunan

PANGANDARAN, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mulai menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyasar warung yang masih buka dan membubarkan remaja berkerumun.
Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Pangandaran Suheryana mengatakan, tempat usaha yang terjaring operasi meliputi warung makan dan kopi di pinggir jalan, pasar tradisional, dan modern. Untuk sementara, petugas hanya memberikan teguran lisan.
"Namun jika masih melanggar, para pelanggar akan diberi sanksi administratif, denda, dan penutupan tempat usaha. Selama masa PPKM darurat, warung tidak melayani makan di tempat dan buka sesuai ketentuan jam operasional," kata Suheryana, Rabu (7/7/2021) malam.
Suheryana menyatakan, pukul 20.00, semua aktivitas terutama pertokoan dan pedagang kaki lima (PKL) sudah harus tutup. Aturan ini sesuai instruksi Bupati Nomor 10 tahun 2021 pemberlakuan jam operasional tempat usaha. "Aturan ini berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021," ujar Suheryana.
Sementara itu, Komandan Koramil (Danramil) Parigi Kapten TNI M Erwin mengatakan, petugas gabungan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan laju angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Pangandaran.
Selama masa PPKM darurat ini, Satgas Covid 19 akan terus melakukan patroli dan akan menindak bagi yang kedapatan melanggar. "Yang dirazia tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian, seperti pasar dan warung," kata Danramil Parigi.
Editor: Agus Warsudi