Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bandung, 7.275 Pengendara Langgar Aturan Ditindak
BANDUNG, iNews.id – Ribuan pelanggaran lalu lintas tercatat selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang digelar selama dua pekan oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Sebanyak 7.275 pengendara ditindak dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 dengan mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.
KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden mengatakan, ribuan pelanggar ini terjaring selama operasi.
“Jumlah pelanggar (aturan lalu lintas) yang ditindak selama Operasi Lodaya 2025 sebanyak 7.275 (pengendara),” ujar AKP Deden di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/7/2025).
Dari jumlah tersebut, 2.977 pengendara motor melanggar Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak memakai helm. Pelanggaran ini menempati posisi tertinggi selama operasi berlangsung.
Selain pelanggaran helm, 2.314 pengendara kedapatan melawan arus, yang merupakan pelanggaran Pasal 287. Sementara itu, sebanyak 1.313 orang tidak memasang pelat nomor (TNKB) pada kendaraan mereka. Pelanggaran lainnya adalah melanggar rambu lalu lintas, yang mencatatkan 664 pelanggar.
“Pengendara melawan arus sebanyak 2.314 orang. Mereka melanggar Pasal 287. Kemudian, pengendara tidak melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor atau TNKB sebanyak 1.313 orang. Terakhir melanggar rambu lalu lintas sebanyak 664 (pelanggar),” kata AKP Deden.
Menariknya, dari seluruh pelanggar yang tercatat, hampir seluruhnya hanya dikenakan teguran. Hanya 7 pelanggar yang mendapatkan tilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Editor: Donald Karouw