Ombudsman Jabar Sebut Ada Pemerintah Daerah Tidak Respons Keluhan Masyarakat
BANDUNG, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyebut masih ada pemerintah daerah yang tidak merespons keluhan masyarakat. Padahal, pengaduan tersebut seharusnya segera ditanggapi untuk dicarikan solusi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jabar Dan Satriana mengatakan, saat ini, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sudah terhubung dengan SP4N-LAPOR!. SP4N-LAPOR! adalah aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
"Tapi sayang, masih ditemukan pemda yang persentase penyelesaian pengaduannya sangat rendah sekitar 17,8 persen, jauh dari rata-rata penyelesaian nasional sebesar 85 persen," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar dalam acara akselerasi SP4N-LAPOR!, Rabu (14/12/2022).
Atas kondisi tersebut, ujar Dan Satriana, perlu diskusi dan pemecahan masalah atas kendala-kendala yang dihadapi. Pemda juga perlu berbagi pengalaman mengenai best practice dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Pemerintah daerah harus mengubah persepsi terhadap pengaduan masyarakat sebagai bentuk harapan dan kepercayaan terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik.
Pengaduan masyarakat dapat menjadi penentu citra dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. "Apabila pengelolaan pengaduan masyarakat baik, maka dapat meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tersebut, " ujarnya.
Dan Satriana menuturkan, SP4N-LAPOR! memiliki prinsip “no wrong door policy” atau pengelolaan pengaduan mengedepankan prinsip menerima pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun.
SP4N-LAPOR! juga menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. "SP4N-LAPOR! dapat menjadi sarana pengelolaan pengaduan masyarakat terintegrasi bagi instansi pemerintah maupun bagi BUMN/BUMD/BLUD," tutur Dan Satriana.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman Republik Indonesia Patnuaji Agus Indrarto mengatakan, pengaduan masyarakat atas kondisi pelayanan publik merupakan wujud konkret dari keterlibatan (partisipasi) masyarakat dalam mendorong dan mempengaruhi perbaikan kebijakan dalam pelayanan publik.
Selain itu pula, pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi yang disediakan penyelenggara merupakan bentuk adanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Sehingga penanganan pengaduan secara cepat, responsif dan memberikan kepastian atas penyelesaian merupakan prinsip yang harus dipegang oleh pengelola pengaduan," katan Agus Indrarto.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Ika Mardiah mengatakan, kendala yang umumnya dihadapi oleh pemerintah faerah di Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pengelolaan SP4N-LAPOR!, yakni kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai SP4N-LAPOR!.
Kurangnya pemahaman pejabat pada suatu OPD mengenai urgensitas pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dan lainnya. "Kendala tersebut memerlukan sinergi perbaikan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat," kata Kepala Diskominfo Jabar.
Editor: Agus Warsudi