Oknum Kasubag di Cianjur Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Proyek Videotron Fiktif
CIANJUR, iNews.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPRD Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi. Dia diduga teribat dalam pengadaan videotron fiktif dengan nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DS, yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Sekretariat DPRD itu ditangkap polisi setelah dilaporkan korban. Laporannya adalah proyek pengadaan videotron fiktif pada Februari 2022 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp165 juta.
Modus operandinya, pelaku menerangkan kepada korban bahwa di kantor DPRD Kabupaten Cianjur, ada proyek pengadaan videotron, dengan anggaran sebesar Rp240 juta.
Pelaku lalu menawarkan kepada korban untuk memberikan dana talangan sebesar Rp165 juta dan akan mendapat keuntungan dari proyek itu sebesar Rp47 juta.
Tergiur dengan tawaran ini, korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, proyek itu tidak pernah ada kejelasan dan kepastian.
"Ternyata proyek pengadaan videotron di kantor DPRD Kabupaten Cianjur tidak ada. Sementara uang yang sudah diserahkan kepada pelaku tidak pernah dikembalikan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (1/6/2023).
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi atau membayar utang. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu bundel berkas foto kopi bukti transaksi rekening bank
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi