get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Diduga Bunuh Diri di Bandung, Ini Kata Menteri PPPA

Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:08:00 WIB
Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma
Oknum guru pelaku pencabulan saat berada di Polresta Bandung. (Foto: MPI/Agi Ilman)

"Pelaku spontanitas tiba-tiba berhasrat atau ingin melakukan itu terhadap korban. Pelaku sudah berkeluarga dan punya istri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut