Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma
Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:08:00 WIB

"Pelaku spontanitas tiba-tiba berhasrat atau ingin melakukan itu terhadap korban. Pelaku sudah berkeluarga dan punya istri," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Donald Karouw