Oknum Guru MTs di Cirebon Cabuli Murid, Korban Diajak Nonton Video Mesum Sejenis
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:07:00 WIB
Saat ini pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon dan diduga masih ada korban lainnya yang dicabuli sebanyak empat kali. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi