OJK Minta Perbankan Beri Akses Layanan Keuangan kepada Disabilitas
BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan (IJK) khususnya perbankan memberikan akses layanan keuangan kepada para penyandang disabilitas. Sampai saat ini, akses layanan perbankan bagi disabilitas masih sangat minim.
“Harapan kami seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Keuangan Bersama Komunitas Difabel di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat.
Dian menyatakan, perbankan harus memiliki standard pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan, baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas.
Sementara itu, Kepala Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan Lusi Lesminingwati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar selain telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas.
Selain itu, juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas serta mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas.
Editor: Agus Warsudi