get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Ormas Anarkistis di Polda Jabar, Total Tersangka 12, Ini Identitasnya

Ngeri! Senjata Anggota Ormas saat Aksi di Polda Jabar, Ada Celurit dan Alat Kejut Listrik

Senin, 31 Januari 2022 - 13:47:00 WIB
Ngeri! Senjata Anggota Ormas saat Aksi di Polda Jabar, Ada Celurit dan Alat Kejut Listrik
Petugas menunjukkan senjata yang dibawa anggota ormas GMBI saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di Mapolda Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Selain menangkap 731 anggota dan pimpinan ormas Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI), Polda Jabar juga menyita sejumlah senjata yang mereka bawa saat aksi unjuk rasa berujuh ricuh itu. Petugas menyita senjata tajam, di antaranya celurit, linggis, golok, dan alat kejut listrik.

Berikut perincian barang bukti yang disita: satu bilah celurit, empat pisau, satu golok, 17 pentungan besi, satu kunci stir, satu stik golf, satu batang besi, 1 stik castik, dua linggis, tiga pentungan karet, 12 bongkah batu, pisau cutter, dan alat kejut listrik.

"Total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak delapan tersangka merupakan pimpinan GMBI dan empat anggota. Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa anarkistis ini masih akan terus dikembangkan. Kemungkinan tersangka akan bertambah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Diketahui, pada Kamis (27/1/2022) lalu, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis. Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman peca.

Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball.

"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut