get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Ngeri! Pria di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api, Kondisi Mayat Tak Utuh

Senin, 03 Maret 2025 - 13:02:00 WIB
Ngeri! Pria di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api, Kondisi Mayat Tak Utuh
Lokasi TKP warga tertabrak Kereta Api Pangrango di pelintasan sebidang Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar, Senin (3/3/2025). (Foto: MPI/Dharmawan Hadi)

"Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. 

Ixfan menegaskan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1). 

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," ujar Ixfan. 

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut