get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilpres 2024, Relawan Rumah Jokowi For Ganjar Jabar Resmi Berdiri di Bandung 

Nekat, Pemuda Ini 2 Kali Bobol Minimarket di Regol Bandung untuk Modal Judi Online

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:08:00 WIB
Nekat, Pemuda Ini 2 Kali Bobol Minimarket di Regol Bandung untuk Modal Judi Online
Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho menginterogasi pelaku Jimy Ramdhani yang dua kali membobol minimarket. (FOTO: OMAR AZWAR)

BANDUNG, iNews.id - Jimy Ramdhani (30), membobol minimarket di Kecamatan Regol, Kota Bandung. Tindakan kriminal ini dilakukan Jimy untuk mendapatkan uang modal judi online.

Warga Buahbatu, Kota Bandung itu dua kali membobol minimarket tersebut. Pemilik minimarket lantas melapor ke Polsek Regol. Petugas Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, pelaku ditangkap tak lama setelah beraksi. 

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kepada penyidik, tersangka Jimy mengaku sendirian membobol minimarket. Modus operandinya, pelaku masuk ke minimarket bersama pengunjung lain sesaat sebelum minimarket tutup. 

Saat berada di dalam minimarket, menunggu petugas minimarket lengah, Jimy menyelinap untuk bersembunyi. "Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya, menggasak ratusan bungkus rokok, beberapa ponsel, dan barang berharga lain," kata Kapolsek Regol di Mapolsek, Selasa (29/8/2023).

Setelah mengasak isi toko, ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho, pelaku keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam. Pelaku kembali beraksi di minimarket sama.

"Pelaku dua kali membobol minimarket yang sama. Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan kedua pada pertengahan Agustus 2023," ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. "Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu modal judi online," tutur Kapolsek Regol. 

Akibat perbuatannya, Jimy disangkakan melanggar Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut