get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penularan Covid-19 di Pasar Sindangkasih Majalengka, 226 Pedagang Divaksin

Nekat Langgar Aturan PSBB, 2 Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup

Rabu, 17 Maret 2021 - 21:18:00 WIB
Nekat Langgar Aturan PSBB, 2 Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup
Petugas Pol PP Majalengka memasang garis penyegelan. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Dua tempat hiburan karaoke di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditutup sementara oleh petugas dari Satpol PP Majalengka, Selasa (17/3/2021). Petugas menutup lantaran pengelola dua tempat karaoke itu melanggar aturan jam operasional.

Tempat karaoke pertema yang ditutup berlokasi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Di tempat pertama itu, petugas Pol PP menyegel pintu menggunakan gembok dan rantai besi. Selain itu, ada juga stiker penyegelan dan garis Satpol PP.

Penyegelan tempat karaoke tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang diajukan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda.

Sedangkan tempat karaoke kedua yang disegel petugas berada di Kecamatan Jatiwangi. Sama seperti yang pertama, tempat karaoke kedua ini juga melanggar aturan PSBB dan tak mengantongi izin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut