Nekat Buka dan Jual Miras di Bulan Ramadhan, Karaoke di KBB Ditutup Paksa

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polres Cimahi menutup operasional tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, tempat karaoke yang berkedok kafe tersebut nekat beroperasi di bulan Ramadhan sambil menjual minuman keras (miras).
"Tempat karaoke itu kami gerebek pada Sabtu tengah malam dan langsung operasionalnya ditutup," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin (17/4/2023).
Terbongkarnya keberadaan tempat karaoke itu, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar. Apalagi keberadaan tempat hiburan itu sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
Pada saat melakukan penggerebekan dan razia di lokasi, polisi berhasil menemukan sebanyak kurang lebih 100 botol minuman keras beralkohol. Hal tersebut jelas melanggar aturan soal penjualan minuman keras dan juga jam operasional buka di bulan Ramadhan.
"Jadi mereka beroperasi sembunyi-sembunyi dan beralibinya sebuah kafe. Makanya bersama anggota TNI yang datang ke lokasi langsung menutup tempat tersebut," katanya.
Editor: Asep Supiandi